Waktu bank atau leasing menempatkan iklan bunga, pembeli mesti jelas isi suku bunga itu serta bentuk strukturnya. Aturan Bank Indonesia yang ter-list dalam Surat Edaran Ekstern No 14/10/DPNP menentukan duit muka sedikitnya 30 prosen buat pembelian kendaraan bermotor roda empat non produktif.
Baca Juga Tentang Harga Motor di : | http://hargamotor7.com/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar